Polresta Batam Tangkap 2 Pelaku Produksi Obat Keras Ketamin

Satreskrim Polresta Barelang angkat barang bukti obat keras yang berhasil diamankan. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Unit V Satreskrim Polresta Barelang mengungkap home industri pembuatan obat keras jenis Ketamine HCI. Obat keras yang seharusnya digunakan untuk medis, disalahgunakan oleh kedua pelaku.

Kedua orang pelaku pembuatan obat keras tersebut bernama Efendi (30) dan Randy (28). Keduanya ditangkap di Perumahan Windsor Park Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (10/8/2024) yang lalu.

Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan, Obet keras jenis Ketamine ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter. Karena fungsinya untuk membius pasien.

“Bukan narkoba, tapi obat keras golongan G. Ketamine ini bekerja dengan cara mengganggu sinyal di otak yang berperan mengatur kesadaran dan rasa sakit. Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter,” kata Kanit Iptu Dodi Setiawan, Kamis (15/8/2024) sore.

Baca Juga :  Semarak Idul Fitri, Muhammad Rudi Dukung Penuh Festival Lampu Colok dan Lampu Hias Karimun

Dodi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan serbuk putih bernama Kie.

“Padahal, para pelaku ini tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan pekerjaan hari-harinya penjual sarapan pagi,” bebernya.

Setelah ditelusuri, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga bernama Key (obat keras),” tuturnya.

Polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sediaan farmasi jenis Ketamine HCI (obat bius untuk hewan).

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Turunkan 560 Personil Gabungan Amankan Demonstrasi Mahasiswa

Sementara itu, salah satu pelaku kepada awak media mengatakan kalau mereka belajar membuat obat-obatan tersebut dari temannya. Kemudian mereka belajar melalui internet.

Untuk bahan baku, mereka biasa membelinya secara online. Sebab kalau membeli di apotek harus menggunakan resep dokter.

“Satu kotak Ketamin HCI seharga Rp 250 ribu dengan isi 5 botol,” sebut Efendi.

Menurut Efendi, selama ini dia hanya menjual kepada teman-teman dan mengkonsumsi sendiri.

“Kami jual dan kami konsumsi sendiri. Biasanya hasil penjualan barang itu kami gunakan untuk foya-foya juga,” sebutnya.

Baca Juga :  Polsek Bintan Timur Tangkap Tersangka Pelecehan Anak Dibawah Umur

Akibat ulahnya, mereka kini dikenakan Undang-undang kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *