BPK Temukan 27 Dinas di Provinsi Riau Diduga Fiktifkan Penginapan Hotel

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. (Foto: net)

RIAU, RADARSATU.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Riau membuat surat pertanggungjawaban biaya hotel diduga fiktif pada tahun 2023 lalu.

Biaya hotel yang diduga di fiktifkan itu senilai Rp 998.160.180. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pelaksana perjalanan dinas tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel menginap pada tanggal dilaksanakan perjalanan dinas.

Ada juga hotel yang tidak beroperasi digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas. Sedikitnya terdapat 3 hotel yaitu hotel AIHM, hotel AJH dan hotel GZHP.

Padahal, hotel AIHM telah berganti nama menjadi hotel HRM sejak tahun 2018. HRM tidak mengeluarkan faktur hotel atas nama AIHM.

Sedangkan hotel AJH telah berganti nama hotel HSLJ sejak tahun 2019. Hotel HSLJ tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama AJH.

Terakhir, hotel GZHP telah berganti nama menjadi hotel TAH sejak tahun 2019. Hotel TAH tidak lagi mengeluarkan faktur atas nama hotel GZHP.

Baca Juga :  Sambangi Warga Kavling Lama Batu Aji, Gubernur Kepri Paparkan Program Strategis

Laporan BPK, pertanggungjawaban atas tiga faktur hotel tersebut senilai Rp 109.132.000,- tidak layak dibayarkan. Uang yang bersumber dari APBD Riau itu pun telah di pulihkan ke kas daerah oleh pelaksana perjalanan dinas.

Sementara itu, pada 13 OPD ada juga mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas lebih dari satu surat perintah tugas pada hari yang sama dengan nilai kelebihan pembayaran senilai Rp 272.833.701. Namun uang itu juga telah disetor ke kas daerah.

Bahkan BPK menemukan lagi pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat tidak sesuai kondisi sebenarnya pada 5 OPD Riau.

Atas hal itu, BPK turut mengkonfirmasi tiket pesawat kepada pihak maskapai GA, LG dan CI menunjukkan, terdapat nama pelaku perjalanan dinas yang tidak tercatat di data manifest dan atau tercatat tapi dengan nama yang berbeda, ada pula tidak berangkat dan pulang lebih awal dari tanggal Surat Perintah Tugas (SPT).

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gandeng Ombudsman RI Gelar FGD

“Sehingga terdapat bukti pertanggungjawaban atas biaya transportasi biaya tiket pesawat perjalanan dinas serta komponen lainnya senilai Rp 138.131.433,- tidak layak dibayarkan,” tulis laporan BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan ada pembayaran yang dilakukan, namun tidak hadir di instansi tujuan perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas di laporan pertanggungjawaban yang mereka buat memiliki tujuan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, namun tidak hadir di tempat tujuan.

Lalu BPK menelusuri tiket pesawat kepada maskapai LG, ditemukan terdapat nama pelaksana perjalanan dinas tidak ada tercatat di data manifest, namun tercatat nama yang berbeda.

BPK pun menelusuri ke hotel yang ada di Bengkulu dan Pontianak, juga ditemukan ternyata pelaksana perjalanan dinas itu tidak menginap di lokasi tujuan.

“Sehingga biaya perjalanan dinas senilai Rp 835.580.800, tidak layak untuk dibayarkan. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pemulihan melalui penyetoran ke kas daerah pada bulan Mei 2024,” catat BPK.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pria ini yang Ingin Bawa Sabu ke Batam

Sebagai informasi, Pemprov Riau telah mengembangkan aplikasi e-office sejak tahun 2014 yang telah tersedia untuk digunakan oleh seluruh OPD.

Aplikasi e-office memiliki menu e-spt yang digunakan untuk menerbitkan SPT. Akan tetapi, pada tahun 2023, menu e-spt tersebut hanya dimanfaatkan sebagian OPD saja. Padahal, menu e-spt ini telah membantu OPD untuk memitigasi resiko penerbitan SPT kepada pegawai yang sama atau lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

Radarsatu.com telah menkonfirmasi Sekda Riau, Indra melalui pesan Whatshap. Pesan tersebut masuk, namun tidak ada jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *