Pj. Wali Kota Andri Bersama DPRD Tanjungpinang Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD

Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal SE, MM bersama pimpinan DPRD Tanjungpinang foto bersama usai menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dalam rapat paripurna DPRD, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal SE, MM sampaikan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD. Rapat paripurna dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (9/8).

Pj. Wali Kota, Andri menyampaikan terkait penguatan hasil kesepakatan bersama antara Penjabat Wali Kota dengan Ketua DPRD sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam perubahan prioritas dan plafond anggaran sementara.

Target pendapatan daerah perubahan KUA anggaran tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.121.571.654.517 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 217.282.397.201, pendapatan transfer sebesar Rp 892.280.258.107, pendapatan daerah sebesar Rp.12.008.999.209.

Baca Juga :  Kendaraan Taktis Polisi di Tanjungpinang Semprot Disinfektan ke Jalan

Belanja daerah pada perubahan KUA sebesar Rp.1.143.591.658.78, belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Selanjutnya untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Kota Tanjungpinang menyesuaikan Silpa pada tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.22.020.004.264.

“Semoga dengan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS yang akan menjadi dasar penganggaran tahap selanjutnya akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *