PKB Karimun Laporkan Lukman Edy ke Polisi Dugaan Pencemeran Nama Baik

DPC PKB Kabupaten Karimun laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Karimun. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karimun laporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Karimun, Rabu (7/8/2024).

Diketahui, Lukman Edy merupakan Mantan Sekjend PKB . ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin beserta partai nya.

“Hari ini kami DPC PKB Karimun sengaja datang ke Mapolres karimun untuk melaporkan saudara Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” kata Ketua DPC PKB Karimun, Nyimas Novi Ujiani usai membuat laporan.

Pada  31 Juli 2024, Lukman Edy sempat menyebutkan bahwa PKB dibawah kepemimpinan Gus Muhaimin secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para Kyai.

Mantan Sekjend PKB itu juga menyebutkan terkait tata Kelola Keuangan Partai tidak transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Keluarga Pinrang Sulsel Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Ajak Bersama Membangun Kepri

“Fitnah keji ini jika ditelan mentah-mentah oleh kader PKB, umumnya masyarakat, dapat menodai Marwah PKB,” kata Nyimas.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Lukman tidak mendasar dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Menurut kami ujaran Lukman Edy di atas sebagai kebohongan, PKB di Bawah kepemimpinan Gus Muhaimin selama ini dikelola dengan baik. kini PKB berkembang menjadi Partai modern, kreatif dinamis, dan tentunya solid,” ujarnya.

Nyimas menegaskan, apa yang disampaikan Lukman Edy di depan Umum menyoal internal partai, bukanlah kapasitasnya. Apalagi pernyataan yang disampaikan itu jauh panggang dari api, kebohongan.

“Sebagai Kader, Kami DPC PKB Karimun ikhlas berjanji, menjaga marwah dengan berbakti, pantang khianat dan ingkari janji, apalagi fitnah yang keji,” tegasnya.

Baca Juga :  Lanud RHF Bersama KKSS Kepri Rapat Persiapan Matangkan Kegiatan Donor Darah 

Terakhir, Nyimas berharap laporan yang dilayangkan DPC PKB Kabupaten Karimun ke Polres Karimun dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap, berdasarkan laporan kami hari ini, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, dilansir dari detiknews, Eks Sekjen PKB, Lukman Edy mengaku siap menghadapi PKB di jalur hukum.

“Kita siap menghadapinya. Saya akan jadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cak Imin terhadap PKB,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Lukman menganggap pelaporan terhadap dirinya ke polisi tidak patut.

“Sebenarnya tidak patut, karena urusan internal PKB selayaknya diselesaikan secara internal. Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Donor Jelang Ramadhan, HAKKA Batam Bantu Stok Darah PMI Batam

Lukman juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah serupa dengan PKB, malah dirinya menantang petinggi PKB beradu argumen di forum resmi partai.

“Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai,” tegasnya.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *