Anak di Bawah Umur Nekat Curi Motor di Batam

Tangkapan layar kamera pengawas CCTV saat pelaku menjalankan aksinya. (Foto: sc CCTV)

BATAM, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pelaku yang diamankan berinisial YA (15). Pelaku ini masih di bawah umur dan masih sekolah. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV ini berhasil di lakukan penangkapan di Teluk Nipah Kabil Kecamatan Nongsa pada Selasa (6/8/2024).

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos kosannya.

Baca Juga :  Demonstran 'Aksi Bela Rempang' Bebas setelah Divonis Hukuman Penjara Dipotong Masa Tahanan

Keesokan harinya, pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB, sepeda motor milik korban merek honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang.

“Korban mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14 juta dan selanjutnya korban mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Efendri, Rabu (7/8/2024) pagi.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Resmikan Musala Al Amin Batu Besar Nongsa

“Berdasarkan petunjuk yang ditemukan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku inisial YA. Kemudian dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Lanjutnya, terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Y. Sepeda motor tersebut pelaku gunakan untuk diri sendiri.

“Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian. Pelaku beraksi dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *