Niat Minta Tolong ke Teman, Pria di Karimun Malah Cabuli Anak Temannya

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers. (Foto: dok.humaspolreskarimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Seorang pelaku berinisial AN (39 tahun) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri  terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatan bejatnya.

Pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Karimun karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, ayah korban merupakan teman pelaku sendiri. Peristiwa itu terjadi saat pelaku menelpon ayah korban untuk menemaninya ke konter handphone.

Setelah itu pelaku pergi ke rumah korban namun ayah korban tidak ada di rumah. Pada saat itu timbul lah niat bejat pelaku untuk mencabuli anak temannya tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Harap Kafilah Kepri Raih Lima Besar dalam STQH XXVII

“Pelaku kenal dengan ayah korban. Jadi pelaku ini menelpon ayah korban berniat untuk meminta tolong menemaninya ke konter untuk kredit hp. Pelaku pun pergi ke rumah korban, namun tiba di lokasi sang ayah tidak ada di tempat. Nah disitu timbul niat pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, Kamis (1/8/2024).

Andrestian menjelaskan, berdasarkan laporan dari pelapor, peristiwa ini sudah dua kali terjadi dilakukan oleh pelaku yakni pada 22-23 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan “Awas kau kasih tau orang“.

Baca Juga :  Kemensos Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Akhir Era Jokowi

“Berdasarkan keterangan dari korban, ia sudah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku. Korban juga sempat diancam pelaku nuntuk tidak memberitahu kepada orang lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *