Satu Keluarga di Tanjungpinang Kompak Mencuri di Toko Buah, Kini Ditangkap Polisi

Para pelaku usai diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satu keluarga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kompak melakukan aksi pencurian di Toko Buah TR yang berlokasi di Kompleks Bintan Center, Kelurahan Air Raja, pada Kamis (25/07) sekitar pukul 18.24 WIB lalu.

Aksi para pelaku juga sempat terekam kamera CCTV di toko milik Wiwit Srikandi (47) tersebut.

Para pelaku adalah Katjah alias Ijah binti Kilau (60), Erniwati binti Zainudin (42), Irwansyah bin Zainudin (40), dan Mia Khairani binti Kilau (55). Keempatnya merupakan satu keluarga yang berasal dari Kabupaten Karimun dan memiliki peran masing-masing.

“Para pelaku ini adalah satu keluarga,” ucap, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa (30/07).

Baca Juga :  Diduga Tersengat Listrik, Pekerja Teknis di Tanjungpinang Dilarikan ke IGD RSUD RAT

Para pelaku berpura-pura membeli buah di toko sebelum mengambil tas selempang hitam merek Chibio milik korban. Tas itu berisi handphone Oppo Reno4 F, uang tunai sekitar Rp12 juta, dua lembar dolar Singapura pecahan 50, dua lembar Ringgit Malaysia pecahan 50, dan satu gelang kaki emas dengan berat 10 gram.

Aksi tersebut ketahuan, usai korban menyadari tas miliknya hilang setelah para pelaku datang ke tokonya.

“Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dan seorang anak perempuan yang mengambil tas tersebut. Kasus ini kemudian ia laporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kembangkan Mobilitas Pelayanan Modern dan Efisien, PLN Gandeng GoTo dalam Penyediaan Kendaraan Kedinasan

Polisi telah melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, dan mengirimkan SPDP kepada Kejari Tanjungpinang. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap para pelaku di Kota Batam.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai Rp 8.679.000, sebuah gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, tas selempang hitam, dompet kulit hitam, dan sebuah mobil Toyota Calya,” katanya.

“Pelaku ada yang kita amankan di Batam sempat ingin melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga :  Atas Persetujuan DPRD Tanjungpinang, Insentif Petugas Kebersihan Naik

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi akan melanjutkan pengembangan kasus ini dan mendalami peran masing-masing pelaku sebelum mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *