Gelar Forum Penyelesaian Sengketa, DSI: Mediator Solusi Alternatif

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa yang diadakan di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (29/7/2024). (Foto2: Dewok)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan yang diadakan di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Senin (29/7/2024).

Hadir saat acara pembukaan Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti; Secretary-General Organisation of Islamic Cooperation Abritatrion Center OIC-AC, Dr. Umar A. Oseni; Singapore International Mediation Centre (SIMC), Antony Lee; Council Member of the Hongkong Maritime Abritration Group (HKMAG) Capt. Lee Fook Choon dan Commissioner of BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb.

Forum menghadirkan narasumber mediator profesional dari luar negeri dan dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat kompetensi mediator, diantaranya DR. Mardi Chandra dan Mr. Antony Lee, yang merupakan mediator profesional.

Forum penyelesaian sengketa tersebut dihadiri instansi lintas sektor, baik dari Kepolisian, Pengadilan, Kepolisian, Lurah dan Kepala Desa yang ada di Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Buralimar Optimis Kunjungan Wisman ke Kepri Penuhi Target

DR. Mardi Chandra dalam pemaparannya mengatakan sengketa antara individu, terutama terkait masalah hukum, tidak harus selalu dibawa ke Pengadilan. Penyelesaiannya bisa dilakukan oleh mediator yang memang sudah berpengalaman, seperti mediator yang ada dalam naungan Dewan Sengketa Indonesia.

DR. Mardi Chandra menyarankan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, karena hal tersebut tidak menguras energi, waktu, maupun biaya. Apalagi kalau sengketa tersebut terkait kasus perdata, baik yang terjadi di suatu perusahaan maupun yang dialami oleh masyarakat.

“Terkadang yang membuat lama penyelesaian sengketa di pengadilan apabila yang bersengketa merupakan orang-orang bonafit, dalam hal ini secara finansial mereka kaya. Banyak gugatan yang akan mereka tempuh apabila hasil sengketa tidak memuaskan, uang tentu merugikan mereka sendiri dalam segala hal,” ujarnya.

Untuk itulah, ujar DR. Mardi Chandra, peran mediator sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, atau sekarang sering dilakukan oleh instansi penegak hukum dengan menerapkan restoratif justice.

Baca Juga :  Tinggal Menghitung Hari, Proyek Pembangunan Laboratorium Poltekkes Masih 30 Persen
Peserta yang hadir di Forum Penyelesaian Sengketa yang diadakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bertempat di Aula Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Sementara itu Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo mengatakan kegiatan forum penyelesaian sengketa ini sudah dilakukan DSI di hampir seluruh indonesia maupun luar negeri.

Adapun tujuan forum penyelesaian sengketa digelar untuk memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun instansi, dimana setiap sengketa apapun bisa diselesaikan melalui mediator.

Prof. Sabela Gayo mengatakan pemahaman masyarakat selama ini bila ada sengketa hukum penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Padahal hal itu bisa dihindari, karena penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan cukup melelahkan.

Oleh karena Dewan Sengketa Indonesia hadir memberikan edukasi dan pemahaman penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui mediator DSI. Prof. Sabela Gayo mengatakan, Dewan Sengketa Indonesia merupakan lembaga independen dan profesional dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa di Indonesia.

“DSI memiliki mediator profesional yang sudah memperoleh sertifikat kompetensi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. DSI mendorong setiap sengketa hukum untuk dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi sebagai the first protocol,” ujar Prof. Sabela Gayo.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa UMRAH Geruduk Gedung Rektorat

Ditambahkan Prof. Sabela Gayo, saat ini DSI memiliki sebanyak 4.200 mediator, 91 konsiliator, 90 ajudikator, 686 arbiter, 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Selain itu DSI sudah memilik nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga mediasi dan arbitrasi komersil Internasional yang ada di negara Singapura, Hongkong, Beijing, Afrika Selatan, Cyprus, Malaysia, Kamboja dan Uni Emirat Arab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *