Dugaan Kasus Korupsi, RSUD Embung Fatimah Digeledah Kejaksaan Negeri Batam

Kantor RSUD Embung Fatimah digeledah Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada, Selasa (30/7/2024) siang.

RSUD Embung Fatimah digeledah Kejaksaan Negeri Batam karena tersandung dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

Pantauan di lapangan, pada pukul 12.20 WIB, terlihat 3 orang penyidik Pidana Khusus Kejari Batam yang didampingi salah satu karyawan RSUD Embung Fatimah untuk memasuki ruangan kepegawaian dan keuangan yang akan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  DPRD Batam Akan Sampaikan Aspirasi Jurnalis Kepri ke Pusat

Didalam ruangan tersebut terlihat penyidik Pidana Khusus mengumpulkan berkas maupun data-data yang berada di ruangan tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan korupsi tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak dari Kejaksaan Negeri Batam maupun RSUD Embung Fatimah belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *