Pilkada Tanjungpinang, KPU: PDIP Tak Wajib Berkoalisi Jika Ingin Usung Paslon

Ketua KPU Tanjungpinang, Faizal. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak wajib berkoalisi jika ingin mengusung pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengungkapkan, hal itu lantaran banyaknya jumlah kursi PDIP pada Pemilihan Legislatif (pileg) kemarin.

Maka, jumlah kader PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode mendatang telah menucukupi ketententuan yang berlaku.

“Yang tunggal hanya PDIP karena 6 kursi. Sesuai ketentuan kuota 20 persen,” kata Faizal beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemudik di Tanjungpinang Tetap Dapat Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Meski di Faskes Berbeda

Ia menjelaskan, sedangkan untuk parpol lain, wajib berkoalisi jika ingin mengusung paslon pada pemilihan wali kota nanti.

Hal itu lantaran jumlah kursi yang didapat tidak mencukupi ketentuan.

“Yang lain harus koalisi,” tegasya.

Faizal melanjutkan, secara umum persyaratan paslon nantinya masih sama dengan pilkada sebelumnya. Namun yang pasti, harus memiliki rekomendasi atau dukungan dari parpol.

“Persyaratan secara umum hapir sama dengan pilpres dll. Paling nanti ada tes kesehatan, berkas admnistrasi, SKCK, dan surat pengadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, tahapan pilkada di Tanjungpinang telah mencapai tahapan coklit dan selesai beberapa hari lalu. KPU Tanjungpinang, juga tengah memvalidasi dan memastikan kembali data pemilih tersebut.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Sebelum Meninggal Korban Sempat Cekcok dengan Pacar

Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan mengumumkan pendaftaran peserta pilkada pada 24 Agustus mendatang. Sedangkan pendaftarannya, akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Mulai Agustus sudah pencalonan. Akan kami umumkan 24-26 Agustus. Pendaftaran 27-29 Agustus,” katanya, Rabu (24/07).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *