Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Bintan di Bali

Tersangka HS, pelaku pencabulan anak dibawah umur digiring tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat ditangkap di Kuta Utara, Provinsi Bali. (Foto: Humas Polres Bintan)

BINTAN, RADARSATU.COM – HS (30), seorang laki-laki yang sudah dua kali masuk bui karena kasus pencurian dan jambret, kali ini berurusan lagi dengan Polres Bintan dalam kasus melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

HS (30) berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali. Tersangka HS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin bulan Juni 2024 lalu di Tanjung Uban, Bintan Utara.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka HS melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan SatReskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu (27/07/2024).

Baca Juga :  Polres Bintan Terjunkan Personil Pengamanan Pawai Nusantara Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 79

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P menjelaskan sebelumnya HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kasat Reskrim.

AKP Marganda P menjelaskan modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main ke rumah tersangka HS. Korban mau saja main ke rumah tersangka karena jaraknya tidak terlalu jauh dan masih bertetangga.

“Saat korban ke rumah tersangka, disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Terus Tingkatkan Infrastruktur Pendukung, BP Batam Dapat Apresiasi dari Pengelola KEK

Setelah kejadian perbuatan cabul tersebut, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bintan.

“Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati keberadaan pelaku yang ketika itu sedang berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali”, kata AKP Marganda menjelaskan.

“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada tanggal 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali”, ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Jelang Kunker Panglima TNI Pangkogabwilhan I Tinjauh Lokasi Makogabwilhan I

Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HS kini telah ditahan di sel Mapolres Bintan.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *