Bawaslu Kepri Rilis Hasil Rekapitulasi Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Maryamah didampingi staf mengamati stiker coklit di salah satu lokasi uji petik guna memastikan pantarlih bekerja sesuai prosedur dan hak pilih warga telah terakomodir. (Foto: Okta)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai bagian dari persiapan untuk Pilkada 2024.

Hasil rekapitulasi ini menunjukkan progres signifikan dalam memastikan integritas dan validitas daftar pemilih di tingkat Provinsi Kepri melalui siaran pers yang digelar pada Jum’at (26/07) malam.

“Berdasarkan hasil pengawasan melekat coklit pada tanggal 16 sampai 24 Juli 2024 dan hasil keseluruhan dari pengawasan akhir diperoleh sebagai berikut,” tulis Bawaslu Kepri dalam rilisnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Dermaga Penyengat Diajukan ke Bappenas, Aktivitas Pindah ke Pelantar I?

Mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, proses dilakukan guna memastikan keakuratan data dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Dari hasil laporan uji petik jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), menemukan sejumlah 28.678 Kepala Keluarga (KK) sudah dilakukan coklit.

Dari jumlah itu, terkait teknis pencocokan masih ditemukan 16 KK telah tercoklit, namun belum ditempeli stiker serta 9 KK belum di coklit tapi sudah di tempel stiker, kasus tersebut di temukan di Karimun, Natuna dan Tanjungpinang.

Uji petik dan pengawasan prosedur tata cara tersebut, dilakukan secara langsung dalam pengawasan melekat dengan mengikuti pergerakan pantarlih. Hasilnya, berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Kepri, terkait rekapitulasi data pengawasan prosedur coklit di periode 16 s.d 24 Juli 2024 tersebut, ditemukan adanya 1 Pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain, temuan itu terjadi di Kabupaten Karimun.

Baca Juga :  Satu Dewan Hakim Dan Dua Pendamping di Acara MTQ Positif COVID-19

“Pantarlih tidak mempunyai SK dan Pantarlih tidak mencoklit secara langsung nihil di Kepulauan Riau,” lanjut Bawaslu.

Olehnya, saran dan perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas, menurut rilisnya, Bawaslu Kepulauan Riau, menegaskan ke KPU agar menindak lanjuti hal tersebut.

“Hasilnya, sebanyak 46 surat saran perbaikan yang tersebar di 7 Kabupaten/ Kota, seluruhnya telah ditindaklanjuti,” demikian disebutkan Bawaslu Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *