Kejari Batam Beberkan Hasil Kinerja Periode Januari sampai Juli 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Batam , I Ketut Kasna Dedi menyampaikan capaian kinerja Kejari Batam dari Januari sampai Juli 2024. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64, Kejaksaan Negeri Batam sampaikan capaian kinerja periode Januari sampai dengan 22 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam , I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan dan para Kepala Seksi menyampaikan rekapitulasi kinerja Kejari Batam periode Januari sampai Juli 2024.

“Pada bagian anggaran, Kejari Batam memiliki pagu anggaran sejumlah Rp 15 miliar dengan nilai realisasi anggaran sejumlah Rp 9 miliar atau 65,28 persen,” kata Kasna

Lanjutnya, pada Bidang Pembinaan, jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Batam berjumlah 78 pegawai yang terdiri dari 18 Jaksa dan 60 Tata Usaha.

“Kejaksaan Negeri Batam mendapatkan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 sebanyak 24 orang,” bebernya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Jadi Prioritas Komisi IX DPR RI Dalam Kunker ke Bintan

Pada bagian Bidang Intelijen telah melaksanakan Surat Perintah Tugas (SP.tug) tercatat sebanyak 6 Sp.Tug, penyelidikan sebanyak 3 dan pengamanan sebanyak 18.

“Bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 2 kegiatan, Jaksa menyapa 1 kegiatan, Obrolan Menarik Bareng Jaksa (Om Jak) 2 kegiatan, pakem 1 kegiatan, penerangan hukum 1 kegiatan, dan kegiatan pemilu 2 kegiatan serta telah dilakukan kegiatan pendampingan pengamanan Proyek Strategis Daerah sebanyak 3 kegiatan,” bebernya.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan ratusan perkara. Hingga saat ini masuk di tahap pratut sebanyak 424 perkara, tut sebanyak 340 perkara serta eksekusi sebanyak 409 perkara.

“Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Batam telah menyelesaikan 3 kasus secara Restorative Justice (RJ),” ungkap Kasna.

Baca Juga :  Wujudkan Batam Kota Baru, Rudi Ajak Tokoh Agama untuk Berkolaborasi Berssma

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan LID sebanyak 3 perkara, DIK 2 perkara, Pratut 7 perkara, tut 9 perkara serta eksekusi sebanyak 7 perkara.

“Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,” imbuhnya.

Kasna juga menyampaikan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kini telah melaksanakan 3 MoU,

“Juga mendapatkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 32, memberi bantuan hukum litigasi sebanyak 2 perkara, non litigasi sebanyak 27 perkara, memberikan pertimbangan hukum sebanyak 16 perkara, memberikan pelayanan hukum sebanyak 13 layanan serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp.2,7 miliar,” bebernya.

Di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Lelang Barang Bukti sebanyak 63 perkara.

Baca Juga :  Rangkaian HBA Ke 64, Kejati Kepri Gelar Bhaksos dan Bagikan KIA di Penyengat

“Melaksanakan 2 kali kegiatan pemusnahan barang bukti dari 527 perkara serta telah melaksanakan pengembalian BB sebanyak 171,” pungkasnya.

Saat ini di bidang BP3R terdapat barang rampasan yang belum dilelang sebanyak 70 perkara serta terdapat barang rampasan yang di PSP sebanyak 2 perkara.

“Hingga saat ini, PNBP PB3R Kejaksaan Negeri Batam mencapai sebesar Rp 4,5 miliar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *