Pj Gubernur Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasional Hulu Migas

Pj. Gubernur Riau, SF Hariyanto. (Foto: Dok. Pribadi)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Sebagai dukungan kelancaran kegiatan hulu migas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk satuan tugas (Satgas) kelancaran operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan. 

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024 tentang Pembentukan Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau. 

“Untuk mendukung kelancaran produksi Hulu migas, kita Pemprov Riau sudah membentuk Satgas Kelancaran Operasional PT PHR di Blok Rokan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (8/7/2024). 

Pj Gubri mengatakan, tunjuan dibentuknya satgas tersebut adalah untuk kelancaran produksi migas di Riau. Sebab pemerintah pusat telah menetapkan target 1 juta barel per hari pada tahun 2030.

Baca Juga :  Surau Baiturrahman Peringati Maulid Nabi di Pantai

“Jadi ketika ada masalah permasalahan sekecil apapun pada produksi migas, maka pemerintah daerah harus kita mendukung penyelesaiannya tanpa terkecuali. Apalagi kita di dukung oleh Supervisi KPK, artinya tidak bisa kita tidak membantu,” sebutnya. 

“Dengan begitu, apapun yang menjadi kendala penyumbatan ataupun kendala pada sumur-sumur ladang minyak untuk mengejar produksi agar naik, maka kita Pemprov Riau siap membantu. Pemerintah daerah juga harus ikut membantu karena PI 10 Persen nya akan kembali ke daerah,” tandasnya.

Berikut tugas-tugas Satgas Kelancaran Operasional PT PHR Wilayah Kerja Rokan di Provinsi Riau: 

Baca Juga :  Dorong Dana Bagi Hasil Sawit, DPD RI Siap Wujudkan Harapan 21 Provinsi Penghasil Sawit

1. Mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Provinsi Riau;

2. Membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;

3. Melakukan koordinasi, korespondensi, dan pendampingan PT Pertamina Hulu Rokan dengan Instansi terkait;

4. Melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi internal Satuan Tugas dalam mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan;

Baca Juga :  Penyelidikan Payung Elektrik di Masjid Raya Annur Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Riau

5. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur terkait dukungan kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi PT. Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Rokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *