Minta Uang Kembali Karena Belum Dilayani, Pria di Karimun Malah Dikeroyok

Pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi. (Foto: dok. humas polres karimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun meringkus 4 pelaku pengeroyokan yang terjadi di salah satu Hotel, Kabupaten Karimun, Minggu (30/6/2024), sekira pukul 06.00 WIB.

Ke empat pelaku tersebut masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor (GB) bersama temannya (A) memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000.

Setelah sampai, wanita itu langsung meminta bayaran sebesar yang dijanjikan. Namun usai menerima uang wanita tersebut ingin pulang, pelapor pun kesal dan meminta uangnya kembali karena merasa belum melakukan hubungan.

Baca Juga :  Warga Pekanbaru Curhat Banjir, Gubernur Riau Langsung Datang Beri Solusi Cepat

Pada saat itu terjadi cekcok hingga ke luar hotel, namun tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang serta lutut pelapor.

“Pelapor ini memesan wanita penghibur, namun belum melakukan hubungan wanita tersebut meminta uang dan langsung mau pulang. Pelapor pun kesal lalu minta uangnya kembali, merasa tidak terima terjadilah cekcok hingga pengeroyokan terjadi di luar hotel,” jelasnya, Selasa (9/7/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 4 orang pelaku pada Jumat 5 Juli 2024 kemarin di Jalan Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Baca Juga :  RHT Minta Dinkes Kepri Pantau dan Tarik Obat Sirup Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak Versi BPOM

“Pelaku kita tangkap di Batam. Selain pelaku kita juga mengamankan sejumlah barang bukti. Para pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *