TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 23 dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang terpilih pada pemilu 2024 belum laporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Hendri Yudi kepada tim redaksi Radarsatu.com pada Selasa (09/07) pagi.
“Sampai dengan Senin malam kemarin, kami hanya menerima 7 tanda terima LHKPN,” katanya.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan, dari 7 Caleg terpilih DPRD Kota Tanjungpinang itu terdiri dari 2 orang dari partai Golkar, 2 orang dari PKS dan masing masing 1 orang caleg dari partai PAN, Hanura dan Nasdem.
“Hanya itu baru yang melaporkan, sisanya 23 orang lagi kita masih menunggu, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tambahnya.
Menurut Hendri Yudi, kewajiban menyampaikan LHKPN ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih.
“Mereka sudah kita arahkan untuk melaporkan ke KPK, sedangkan KPU Tanjungpinang hanya menerima tanda terima, bukti secara elektronik tersebut,” tegasnya.
Sementara itu terkait jadwal pelantikan, menurutnya sejauh ini sesuai jadwal. Meski masuk ranah pemerintahan daerah, namun pihaknya sudah menyurati sekwan, bahwa pelantikan anggota dewan terpilih dijadwalkan pada 2 September 2024 mendatang.
“Merujuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) maka anggota dewan yang terpilih kemarin itu, otomatis menggantikan anggota dewan yang lama,” ungkap Hendri.
Diketahui dari 30 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, mayoritas atau 17 orang di antaranya akan diisi oleh wajah baru, sedangkan sisanya merupakan anggota lama.