Kakanwil BPN Riau: Sertifikat Elektronik Untuk Masyarakat Sangat Bermanfaat

Pj. Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Nurhadi Putra saat sosialisasi dan meluncurkan layanan sertipikat elektronik yang dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (03/07/2024). (Foto: Partison)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau melakukan sinergitas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam sosialisasi dan meluncurkan layanan sertifikat elektronik. Implementasi tersebut menunjukan sebagai bukti komitmen pemerintah terhadap kemudahan masyarakat untuk mengurus kepemilikan hak atas tanah.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Nurhadi Putra, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (03/07/2024). 

Dikatakan Nurhadi Putra, bahwa sosialisasi tersebut, merupakan sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, langkah itu bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. 

“Perlu kami sampaikan bahwa latar belakang dari layanan elektronik ini adalah untuk mewujudkan visi misi Kementerian ATR BPN yaitu sebagai institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

“Serta, memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data. Sehingga pendataan teknologi informasi komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah sangat diperlukan,” lanjutnya.

Dijelaskan, layanan sertipikat elektronik ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan, memproses, dan menerima sertifikat tanah secara digital melalui platform online yang telah disediakan oleh BPN. Manfaat dari layanan tersebut seperti memberikan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap tahapan proses.

“Penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah dan pelayanan di bidang pertanahan memiliki banyak keuntungan yaitu pendaftaran tanah akan semakin mudah cepat dan efektif serta efesien. Masyarakat tidak perlu cemas karena melindungi keamanan sertipikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan minimalisir terjadinya kejahatan mafia tanah,”  jelasnya.

Diterangkan, transformasi dari layanan analog ke elektronik ini dimulai pada tanggal 4 Desember 2023 yaitu perubahan dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kemudian, memiliki dasar hukum berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR BPN nomor 3 tahun 2023, melalui penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah dan pelayanan di bidang pertanahan memiliki banyak keuntungan yaitu pendaftaran tanah akan semakin mudah cepat dan efektif serta efesien,” terangnya.

Diharapkan, melalui peluncuran layanan sertipikat elektronik ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam pelayanan publik di Provinsi Riau. Sehingga, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik dan mengimbau semua pihak terkait untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kita bersyukur bahwa masyarakat di provinsi Riau sejak hari ini, nantinya di manapun berada sudah bisa mengurus untuk sertipikat elektronik. Baik itu sertipikat pertama kali maupun yang akan diganti sertipikat lamanya menjadi elektronik,” harapnya.

Sementara itu, Pj Gubri SF Hariyanto menuturkan rasa bahagianya terhadap peluncuran implementasi sertipikat elektronik di bumi lancang kuning. Menurutnya, dengan layanan ini pemerintah bisa menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan transparan.

“Saya sangat mengapresiasi program Kementerian ATR BPN atas kehadiran sertifikat elektronik, adanya dokumen elektronik ini akan menghadirkan pelayanan publik di bidang pertanahan yang lebih transparan efisien dan terpercaya serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *