Polisi Bekuk Dua Pria Gunakan Uang Palsu saat Transaksi Mikol di Pub

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polres Karimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh tersangka berinisial FA (39) dan RJ (26).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jalan Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

“Awal pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko, lalu dihampiri FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 1 botol. Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 dengan pecahan Rp. 50.000 kepada pelapor,” katanya.

Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 senilai Rp. 1.700.000.

Sedangkan 3 lembar senilai Rp. 150.000 merupakan uang asli, saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 pelaku berhasil kabur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

“Pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang di Kampung Baru Tebing, setelah dicetak, pelaku FA mengajak temannya berinisial RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman kepada karyawan Pub Hotel Wiko,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 penggaris, 1 pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 unit handphone merk redmi warna biru.

“Pelaku dikenakan pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tambahnya. (*)

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *