Sampai Bulan Mei 2024, Jasa Raharja Tanjungpinang Bayarkan Santunan Kecelakaan Rp. 4,3 Miliar

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti (kanan). (Foto: Dok. Radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 4,3 miliar selama bulan Januari hingga bulan Mei 2024. Anggaran miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk membayar santunan kepada puluhan korban kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, Senin (1/7/2024). Nurul Subekti mengatakan hingga bulan Mei tahun 2024, pihaknya telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 4,3 miliar.

Santunan tersebut mencakup korban yang meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap. Dengan perincian korban 20 orang meninggal dunia, dan 30 korban luka-luka serta cacat tetap.

Nurul Subekti mengatakan jumlah santunan itu menunjukkan peningkatan sebesar 23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dimana santunan yang diberikan hanya sekitar Rp. 3,8 miliar dengan 15 korban meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka.

“Kecelakaan lalu lintas umumnya melibatkan korban rentan berusia 13 hingga 25 tahun, kebanyakan dari mereka adalah pelajar,” ujar Nurul Subekti.

Lebih lanjut Nurul Subekti mengatakan dari dana itu, Rp.50 juta diberikan santunan pada korban lakalantas yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan Rp.20 juta.

Adapun persyaratan untuk dapat mengklaim Jasa Raharja, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas harus memberikan laporan kepolisian sebagai dasar hukum Jasa Raharja untuk melakukan pembayaran.

“Seperti kecelakaan antar dua kendaraan, atau dengan pejalan kaki, atau pengendara sepeda,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *