Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Beri Pemahaman Bahaya Narkotika dan Bulying ke Pelajar Tanjungpinang

Program kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memberikan penyuluhan bahaya narkotika dan perundungan (bulying) yang diadakan Kejati Kepri di SMK Negeri 4 Tanjungpinang dan SMA Negeri 4 Tanjungpinang mendapat antusias dari para pelajar. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menyelenggarakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 4 Tanjungpinang dan SMA Negeri 4 Tanjungpinang.

Dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, dimana Tim JMS yang dihadiri oleh Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., Jumat (21/06/2023). 

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan. Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Lanjut Kasi Penkum, pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif.

Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). 

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Kejaksaan RI memandang bahwa Pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Adapun pelaksana program ini adalah para Pejabat Struktural dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang memiliki kompetensi sesuai di bidangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH. Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber saat ini bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll.

Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung disetiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada Pasal 127 Narasumber menjelaskan setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, lebih tegasnya disampaikan oleh Narasumber hal yang patut diketahui masyarakat atau Siswa/siswi dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diketentuan pidana Pasal 131 menyatakan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan games roda putar antara Narasumber dan para Siswa, Siswi dan Guru berjalan sangat menarik/hidup dengan beberapa topik jenis dari 12 (dua belas) tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat, dimana dalam pelaksanaan games roda putar tersebut para narasumber memberikan pertanyaan dari 12 (dua belas) jenis tindak pidana pada games roda putar dan bagi para siswa yang berhasil menjawab dengan tepat pertanyaan yang diberikan narasumber diberikan apresiasi berupa hadiah peralatan alat tulis.

Dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 Siswa dan Siswi pada SMKN 04 Tanjungpinang dan SMAN 04 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para Siswa/siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri.

Agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat dijadikan pengetahuan bagi para Siswa/siswi, dan Siswa/siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos Kejati Kepri dapat dijadikan sebagai role model bagi Siswa/siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Analis Satuan Pendidikan Pada Bidang Pembinaan SMA Yuliana, S.Sos., M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda Charisma Manullang, S.Ip., MH., Kepala Sekolah SMKN 04 Tanjungpinang Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M., Kepala Sekolah SMAN 04 Tanjungpinang Nursanti, S.Pd. M.Si., beserta para guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *