Akhirnya Pelaku Penelantaran Bayi di Karimun Ditangkap Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Beberapa waktu lalu, warga Karimun digemparkan dengan adanya orang tua yang tega menelantarkan bayi nya dengan meletakkannya di depan pintu rumah warga.Kini, identitas kedua orang tua bayi itu terungkap. Mereka pun langsung diamankan Satreskrim Polres Karimun.

“Tersangka ini berinisial MR (22) dan EA (16),” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers, Minggu (16/6/2024) kemarin.

Kapolres menjelaskan, penelantaran bayi itu terjadi pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, Baran 1 RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Saat itu pelapor sedang membuang air kecil, lalu ia mendengar ada suara bayi dan setelah diintip dari jendela, pelapor pun membangunkan istrinya namun sang istri tidak berani membuka. Alhasil mereka membangunkan tetangganya untuk melihat bersama-sama,” jelasnya.

Pada saat dilihat, bayi tersebut dalam kondisi masih hidup dengan handuk warna kuning dan masih ada bekas darah serta tali pusar dengan posisi telentang.

Kemudian sekira pukul 04.05 WIB, pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yang mana salah satu pelaku EA (16) masih di bawah umur EA.

“Alasan pelaku takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil diluar pernikahan, sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar serta Pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana. (*)

Penulis: RiandiEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *