Mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang Satu Sel dengan Tahanan Lain di Polres Bintan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson (Foto: Dok. Pribadi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan masuk sel tahanan Polres Bintan pada Jumat malam (07/06).

Hasan sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo di Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, Hasan satu sel bersama para tersangka yang lain.

“Sebelumnya dari 3 tersangka, 2 sudah kami tahan dan sekarang tersangka ketiga sudah kami tahan,” ucapnya.

Dua orang itu ialah Muhammad Ridwan dalam kapasitasnya saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur kelurahan.

Baca Juga :  Arus Mudik di Bandara Raja Haji Fisabilillah Naik 50% dari Tahun Lalu

Ia melanjutkan, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari dan pihaknya akan menyiapkan seluruh berkas untuk di kirimkan ke Jaksa penuntut umum.

Menanggapi pernyataan dari kuasa Hukum Hasan, Alson menyampaikan penahanan ini kewenangan dari penyidik.

“Ini kan kasus yang sama, 2 sebelumnya juga sudah kita tahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *