Polres Tanjungpinang dan BP3MI Amankan 2 CPMI Illegal Tujuan Vietnam, 3 Tekong Ditangkap

3 orang g tersangka pemandu atau biasa di sebut tekong CPMI Illegal ya g berhasil ditangkap Polresta Tanjungpinang dan BP3MI saat akan membawa 2 orang dengan tujuan Vietnam yang akan dipekerjakan sebagai admin judi online. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang bersama BP3MI berhasil mengamankan 3 tersangka Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP). Hal ini ungkapkan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui humas, Iptu Manik.

“Pengungkapan kasus ini berhasil mengankan 2 korban,” ucapnya.

Manik menjelaskan, sebelumnya, para CPMI melalui Chat Telegram, ditawari pekerjaan di Vietnam sebagai Scammer/Operator Live Chat Aplikasi Judi Online oleh ketiga tersangka inisial RA jenis kelamin Laki-laki (22), GPP juga Laki-laki (30), dan seorang Perempuan inisial S (50).

Kemudian, lanjut Manik, pada Senin (03/06/2024), para CPMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam via kapal (SBP ke Singapura Kapal + Singapura ke Vietnam via Taxi, red).

Baca Juga :  Ketua Umum JMSI Terima Press Card Number One

Lalu, pada hari Rabu (05/06/2024), 2 CPMI diantar ke pelabuhan untuk diberangkatkan ke Singapura menggunakan Kapal Majestic sekira pukul 07.15 Wib dengan Paspor Visa pelancong atau wisatawan.

“Keberangkatan 2 CPMI dicegah oleh Personil Helpdesk, setelah itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan,” papar Manik.

Lalu, kata Manik, pada keesokan harinya, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan para tersangka dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH (dalam proses pengembangan, keberadaan di Vietnam, red),” ungkapnya.

Baca Juga :  Guna Masyarakat Dapatkan Legalitas Tanah, Rudi Bakal Terus Memperjuangkan

“Selain itu, Sdr. Z H als L H juga mengkoordinir para Tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI,” sambung Manik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim, yakni, 3 buah HP milik Tersangka, 2 paspor milik CPMI, 2 tiket PP Singapura-Tanjungpinang plus boarding pass keberangkatan, 1 buah motor Mio Soul GT milik tersangka, ⁠1 buku rekening milik tersangka, dan uang tunai sebesar 80 SGD.

Sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *