MK Tolak Gugatan Golkar soal Selisih Suara Anggota DPRD Tanjungpinang

Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

JAKARTA, RADARSATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar soal selisih suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil Tanjungpinang IV, Kepulauan Riau (Kepri) 2024.

MK menilai gugatan Partai Golkar tak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya,” kata Hakim Daniel Yusmic.

Ia juga membacakan sejumlah pertimbangan mahkamah yang didapat dari pemohon, termohon, dan Bawaslu.

Satu di antaranya ialah perihal renvoi pada C Hasil pemilu kemarin yang mencoret angka atau kata dengan garis dua horizontal lalu dibumbui tanda tangan, telah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Apresiasi Pengembangan Bandara Hang Nadim

Maka dari itu, MK pun menolak seluruh pokok permohonan Golkar.

“Terkait pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Suhartoyo.

Sebelumnya, Partai Golkar menggugat hasil pemilu anggota DPRD Tanjungpinang Dapil V karena menilai terdapat penambahan 100 suara untuk PDI-P.

Partai Golkar juga memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Baca Juga :  Fengky Fesinto Ikut Penjaringan Bacalon Wawako Tanjungpinang dari PDIP

Sekretaris Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir menyebut, pihaknya telah mengajukan gugatan itu per 23 Februari kemarin pukul 21.00 melalui DPP Golkar.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan buntut dari kisruh pada pleno tingkat kota beberapa waktu lalu. Sebab, terdapat perbedaan pada C-1 hasil milik partai Golkar dan sejumlah partai lainnya dengan milik KPU.

“Ini adalah buntut dari pelno tingkat kota kemarin. C hasil kami dengan C1 pleno Kecamatan Bukit Berstari KPU itu berbeda,” ujarnya.

“Sesuai data kami terima C hasil itu di-Tipe-Ex dan ketua PPK sampai sekarang kan lari,” tambah Fathir.

Baca Juga :  Pesan Agus Djurianto, Tangani Kisruh Papan Reklame dengan Santun

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu menjelaskan, hal itu seolah mengindikasikan adanya upaya “bermain” dari PPK Bukit Bestari dan upaya penggelembungan suara ke partai tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *