Kejam!!! Suami di Batam Aniaya Istri Hingga Kaki Kanan Retak

RR, pelaku yang aniaya istrinya digiring Polisi kedalaman tahanan Mapolsek Sekupang. (Foto: Ravi/radarsatu.com)

BATAM, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sendiri, Senin (3/6/2024).

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengungkapkan, tersangka berinisial RR ini kita amankan karena melakukan KDRT atau penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

“Dari pengakuan tersangka, nekat menganiaya istrinya karena sang istri inisial NY meminta uang untuk kebutuhan rumah tangga,” kata Benhur.

Lanjutnya, namun tersangka tidak memberikan uang sehingga terjadinya cekcok sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat itu tersangka tidak memilki uang, sehingga tersangka emosi dan membanting korban ke kasur. Akibatnya kaki korban terbentur ranjang dan kaki sebelah kanan korban mengalami retak,” bebernya.

Tak terima perlakukan kasar sang suami, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib yakni Polsek Sekupang.

“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Sekupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat undang undang tentang KDRT dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *