Pisah Ranjang Dengan Istri, Ayah di Batam Tega Rudapaksa Anak Kandung

Tampak wajah sang ayah yang tertunduk lesu yang harus bertanggungjawab atas perbuatannya. (Foto: Ravi/radarsatu.com)

BATAM, RADARSATU.COM – Gara-gara pisah ranjang dengan sang istri, seorang ayah di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau tega menggauli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukannya sebanyak 5 kali.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex mengatakan, pelaku ditangkap pada minggu 12 Mei 2024 lalu setelah korban bercerita kepada ibunya.

“Pelaku berinisial B (40) kita amankan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur,” kata Alex, Jum’at (31/5/2024) siang.

Lanjutnya, pelaku yang beraktivitas sebagai buruh bangunan ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut.

“Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukannya lantaran sudah tidak akur lagi dan pisah ranjang dengan sang istri setahun belakangan ini,” bebernya.

Bahkan aksi rudapaksa itu kerap dilakukannya pada malam hari atau saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur. Pelaku berdalih perbuatannya tersebut dilakukan tanpa paksaan dan perlawanan dari korban.

“Awalnya pelaku mengaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban, namun korban mengaku terpaksa melayani kebutuhan biologis ayahnya tersebut karena dibawah ancaman,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *