Dari 20 LP, Polisi Berhasil Selamatkan 124 PMI Ilegal dan Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka

Polresta Barelang beberkan keberhasilan pengungkapan kasus PMI Ilegal. (Foto: Ravi/radarsatu.com)

Batam, radarsatu.com – Satreskrim Polresta Barelang beserta dengan Polsek KKP dan Satpolair berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari bulan Januari sampai Mei 2024.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto juga didampingi oleh Kepala BP3MI Kombes Pol Imam Riyadi dan Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Semua tersangka memiliki peran sebagai perekrut PMI ilegal.

“Terdapat 20 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah korban PMI sebanyak 124 orang, terdiri dari 84 orang laki-laki dan 40 perempuan yang berhasil kita selamatkan. Mereka rata-rata dikirim ke Malaysia secara ilegal baik itu melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan rakyat,”kata Nugroho, Jum’at (31/5/2024) siang di Mapolresta Barelang.

Lanjutnya, dari 20 LP, terdapat 2 kasus yang diungkap oleh Polsek KKP cukup menonjol dan sangat memprihatinkan.

Kasus pertama dialami oleh calon PMI berinisial Y. Korban diberangkatkan secara ilegal melalui jalur gelap di pelabuhan rakyat Sagulung menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia.

“Setelah korban sampai di perairan Malaysia, ia disuruh berenang dari tengah laut menuju bibir pantai daratan negara Malaysia. Namun, setelah korban tiba di daratan, ia langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara Malaysia karena telah memasuki negara mereka secara tidak resmi,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas Malaysia selama 3 bulan. Setelah melewati masa hukuman, Y dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak BP3MI Kepri dan BP3MI Kepri memulangkannya ke kota asal yakni Dumai.

“Atas peristiwa itu, jajaran Polsek KKP langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR dan WA yang telah terbukti merekrut korban PMI berinisial Y hingga ia mengalami nasib yang begitu tragis,” tuturnya

Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyampaikan, kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polsek KKP dialami oleh korban PMI berinisial NA asal Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, korban NA diberangkatkan secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia. Korban 2 kali diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku tepatnya pada tanggal 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024.

“Selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga dengan 3 majikannya, ia kerap kali dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya,” terangnya.

Beruntung, nasib NA dapat diselamatkan setelah tetangganya melihat kondisi fisik tubuh korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian Malaysia sehingga NA dapat di pulangkan ke Indonesia.

“Kondisi tubuh NA mengalami lebam-lebam pada saat itu. Tetangganya yang melihat NA langsung membawanya ke Rumah Sakit dan melapor ke Polisi Malaysia sehingga korban di bawa ke KJRI serta dipulangkan ke Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *