Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Karimun

Pelaku curanmor di Karimun saat diamankan anggota Polsek Tebing. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IN (35).

“Pelaku ditangkap di Kolong Atas Telaga Riau Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun,” kata Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, Kamis (16/5/2024).

Djaiz menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 WIB, di Jalan Teluk Uma RT 002 RW 007 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing.

“Jadi pelaku ini mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di samping rumah korban. Sebetulnya tidak ada niat, namun setelah dilihat sepi, apalagi kunci kontak masih nempel di sepeda motor, barulah digondolnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Serahkan Hibah Tanah dan Dana Bantuan untuk Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Setelah digondol, pelaku pergi ke Kolong Atas Telaga dengan niat menyembunyikan sepeda motor tersebut di sebuah rumah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19 juta. Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.

Penulis: RiandiEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *