Keputusan Keadilan Restoratif: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan

Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto. Dok. Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penutuntan berdasarkan keadilan restoratif (ilustrasi)

JAKARTA, RADARSATU.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, pada Kamis, 18 April 2024, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Keputusan ini berlaku untuk satu berkas perkara yang melibatkan tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Tersangka dituduh melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Main di Qatar, Indonesia Optimis Redam Korea Selatan

Penghentian penuntutan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

1. Tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana sebelumnya atau belum pernah dihukum.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak melebihi 5 (lima) tahun.
3. Telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban telah memaafkannya dengan ikhlas.
4. Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mufakat antara tersangka dan korban, tanpa tekanan atau paksaan.
6. Tersangka telah memberikan santunan kepada korban.
Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Positif COVID-19 Bertambah 53 Orang, Warga Selalu Diimbau Ketatkan Prokes

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa keputusan ini merupakan perwujudan dari semangat keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Meskipun proses hukum formal dihentikan, hal ini tidak mengurangi kepentingan untuk menjaga kesejahteraan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan. (*)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *