TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau membayarkan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai Rp 264 juta untuk 155 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2024.
Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang Sunjana Achmad mengatakan, JKP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia, khususnya terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan catatan, pekerja tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Tujuan Program JKP untuk membantu pekerja yang di PHK, dimana mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai selama 6 bulan berurut turut, sambil menunggu apakah yang bersangkutan tetap lanjut kerja atau beralih profesi seperti menjadi pengusaha,” jelas Sunjana Achmad pada Rabu (27/03) Malam.
Sunjana menyebut nominal bantuan uang tunai yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK sebesar 45 persen di tiga bulan pertama dan 25 persen di tiga bulan berikutnya, dari total upah terakhir yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja.
Ia juga menyampaikan bahwa, Program JKP ini tanpa pungutan iuran, karena bersumber dari rekomposisi iuran Program JKK, JKM, JHT, dan JP.
“Selain bantuan uang tunai, pekerja yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan bimbingan konseling, informasi pasar kerja serta pelatihan,” jelas Sunjana.
Adapun syarat pengajuan Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun, ditambahkannya ada beberapa pengecualian untuk Pemutusan Hubungan Kerja, yakni mengundurkan diri, cacat total, tetap, pensiun, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
Selain itu peserta juga masa iuran paling sedikit 12 bukan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut pada BP Jamsostek sebelum terjadi PHK. Berikutnya, peserta yang di PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk di Cabang Tanjungpinang, pembayaran klaim JKP didominasi pekerjaan di Kabupaten Bintan, karena merupakan kawasan Industri,” tandasnya.