Pemudik di Tanjungpinang Tetap Dapat Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Meski di Faskes Berbeda

Pemudik di Tanjungpinang Tetap Dapat Manfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Meski di Faskes Berbeda Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M. N. Andriansah. (Foto: Muhammad Chairuddin/radarsatu.com)
Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M. N. Andriansah. F- Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Para pemudik yang berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tetap bisa memanfaatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meskipun berada di fasilitas kesehatan yang berbeda dari tempat terdaftar.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M. N. Andriansah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia, termasuk para pemudik yang berkunjung ke Tanjungpinang selama masa liburan lebaran.

“Peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan,” ungkapnya pada Kamis (21/03).

Baca Juga :  Jalan Menuju Senggarang Tanjungpinang Akan Ditutup

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang layanan BPJS Kesehatan selama masa mudik dan libur lebaran.

BPJS telah menjalin kesepakatan dengan fasilitas kesehatan yang berlaku di wilayah tersebut, dengan beberapa komitmen penting:

1. Peserta hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat.
2. Tidak diperlukan fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan kesehatan.
3. Tidak ada biaya tambahan saat berobat sesuai prosedur.
4. Tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
5. Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat tanpa membebani peserta.
6. Pelayanan harus ramah tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Penerapan Kurikulum Merdeka di Tanjungpinang Hadapi Berbagai Hambatan

Andriansah juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menyediakan dua mekanisme pelayanan, baik di kantor cabang maupun melalui layanan informasi dan pengaduan via aplikasi dan WhatsApp.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi mobile JKN untuk mendapatkan informasi serta memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *