TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyebut ada terjadi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di kota itu.
Diantaranya, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Masih potensi, tapi kalau dapat diselesaikan, gak perlu PSU, kita masih ngecek selisih suara,”kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Safutra, Kamis (15/2/2024).
Hendri mengatakan, Bawaslu akan mencatat terlebih dahulu TPS mana saja yang selisih suaranya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika memenuhi syarat sesuai undang-undang pihaknya akan merekomendasikan ke KPU Kota Tanjungpinang untuk dilakukan PSU.
“Jika memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, akan di PSU kan,” ujarnya.
Hendri menerangkan adapun dasar hukum untuk dilakukan pemungutan suara itu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 ayat 2 yang menyebutkan pemungutan suara di TPS
Wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPSterbukti terdapat keadaan:
- Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selain syarat penyebab terjadinya, kata Hendri, Undang-undang juga mengatur mengenai batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. *