TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Tanjungpinang mengimbau agar peserta kampanye pemilu dapat menerbitkan Alat Peraga Kampaye (APK) secara mandiri pada masa tenang di kota itu.
Sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Yusuf Mahidin mengatakan, penertiban Alat Peraga kampanye sudah disampaikan kepada peserta kampanye, untuk dapat menertibkan APK nya secara mandiri karena merupakan tanggungjawab peserta pemilu itu sendiri.
“Apabila peserta kampanye tidak melakukan penertiban secara mandiri, maka dari pihak Bawaslu hari ini akan melakukan penertiban secara langsung,” ujarnya saat di konfirmasi Radarsatu.com pada Minggu (11/02/2024).
Sementara itu, bagi peserta kampanye yang melakukan kampanye terselubung di masa tenang itu tidak dibenarkan. Jika ditemukan, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan berlaku.
“Kami berharap peserta pemilu atau kampanye dapat mematuhi peraturan yang sudah masuk di masa tenang agar pemilu ini dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL,” tutupnya. *