Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 2.130,78 Gram Sabu, 386 Pil Ekstasi dan 458 Butir Happy Five

langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus bersama Ketua Pengadilan Negeri Karimun musnahkan ratusan pil ekstasi dan happy five dengan cara di blender. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.130,78 dan 386 pil ekstasi serta 458 butir happy five, Rabu (31/1/2024).

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar.

Pemusnahan itu juga turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini milik para tersangka inisial AS, IO yang mana tempat kejadian perkara berada di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing.

Selanjutnya untuk tersangka inisial MP, AR, ZM diamankan di kos-kosan di Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun.

Sedangkan untuk tersangka inisial FR yang mana tempat kejadian perkara berada Perum Griya Harjosari Asri Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing.

Barang bukti narkotika Jenis sabu yang disita Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka sebanyak 2.219,98 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 2.130,78 gram, yang mana sisanya sebanyak 89,20 gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Sedangkan untuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 416 butir dan yang dimusnahkan sebanyak  386 butir, yang mana sisanya 30 butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Dan terakhir barang bukti narkotika jenis  psikotropika jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479 butir psikotropika jenis erimin 5 (happy five) dan yang dimusnahkan sebanyak 458 butir yang mana sisanya 21butir disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika jenis sabu mengandung metamfetamin, sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi  terdaftar dalam golongan I dan untuk narkotika jenis erimin 5 (happy five) mengandung nimetazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 46 permenkes nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai Rp.10 miliar.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *