KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun mengamankan 4 tersangka tindak pidana narkoba beserta barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, masing-masing para tersangka berinisial AW, RS, SA dan MS.
“Pelaku inisial AW, RS dan SA ini kita tangkap di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun,” katanya.
Fadli menjelaskan, para tersangka ini sempat melakukan upaya mengelabui aparat penegak hukum dengan memasukkan sabu-sabu yang sudah dibalut menggunakan alat kontrasepsi dan lalu dimasukkan ke dalam anus.
“AW mengakui membawa empat bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya, begitu juga inisial RS,” jelasnya.
Kemudian, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kalimantan yang akan diterima oleh seseorang yang akrab disapa ibuk dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil interogasi, pada Minggu (28/1/2024) dini hari, polisi kembali menangkap pria berinisial MS di salah satu hotel di Kota Batam.
Dari MS, polisi mengamankan barang bukti empat bungkus sabu yang dibalut lakban berwarna hitam.
“Dari total semua, barang bukti yang berhasil diamankan 12 paket sabu yang dibungkus dengan lakban dengan berat kotor 700 gram 4 unit handphone, 4 sachet kondom, satu unit sepeda motor serta dua lembar tiket kapal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.