Pegawai Pemkab Karimun Diamankan Polisi Terkait Sabu

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat introgasi tersangka. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Karimun berinisial F (44) ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, tersangka F diamankan di wilayah Kecamatan Tebing dengan baranang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 623,54 gram pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

“F ini merupakan pegawai di Pemkab Karimun,” kata Kapolres Karimun didampingi Wakapolres Kompol, Herie Pramono dan Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/1/2024) petang.

Baca Juga :  Bupati Lingga Sambut Kedatangan Wakil Gubernur kepri Ke Lingga

Fadli menegaskan, berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka, F ini merupakan pengedar. Dan barang tersebut rencanyanya akan diedarkan di luar Karimun.

“Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, F positif narkoba,” tegasnya.

Perlu diketahui, Oknum pegawai berinisial F ini berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *