Kasus Perceraian di Karimun Tinggi, Ini Penyebabnya!

ilustrasi (foto: dok.Hukumonline.com)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Angka kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai Karimun meningkat sepanjang tahun 2023 sebanyak 675.

Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun mencatat, ratusan kasus perceraian itu didominasi oleh gugatan yang dilayangkan oleh Istri atau dikenal dengan Cerai Gugat dengan jumlah 413 perkara.

Sementara perceraian dilayangkan oleh Suami atau Cerai Talak berjumlah 139 perkara.

Panitera PA Tanjungbalai Karimun, Nasaruddin menyebut bahwa kasus perceraian di wilayah Kabupaten Karimun ini masih masuk dalam kategori tinggi dengan angka 675 perkara.

Baca Juga :  Capres Anies Baswedan Dialog Bersama PWI

“Total perkara masuk ada 675, memang kebanyakan dari pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat,” sebut Nazaruddin, Selasa (2/1/2024).

Nasaruddin menjelaskan, faktor perselisihan hingga permasalahan ekonomi, menjadi pemicu terbanyak terjadinya perceraian.

Berdasarkan rekapan jenjang umur perceraian itu rata-rata masih dalam kategori usia produktif yakni di umur 25 tahun hingga 35 tahun.

Selain itu, selama tahun 2023 perkara dispensasi pernikahan atau kawin juga mengalami peningkatan yaitu berjumlah 72 perkara.

“Faktornya beragam, ada yang karena perselisihan hingga masalah ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang Muswil IV KKSS Kepri, Enam BPD Mengerucut Dukung Ady Indra Pawennari

Untuk diketahui, dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *