Ribut Terus, Akhirnya Dua Lapak Warkop di Tanjungpinang Dibongkar Satpol PP

Warkop milik Manurung saat hendak dibongkar Satpol PP. (Foto: Robbin.S/Radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dua lapak Warkop (warung kopi) di Jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Tanjungpinang Timur milik Harianja dan Manurung terpaksa dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu (20/12/2023).

Pembongkaran itu tampak dikawal ketat oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Polsek Tanjungpinang Timur.

Pembongkaran lapak tersebut diakibatkan seringnya terjadi cekcok antara ke dua pemilik Warkop sejak tahun 2020 lalu.

Keributan itu diduga adanya rasa iri dengki yang timbul dikarenakan jarak tempat usaha mereka yang saling berdekatan hingga menimbulkan perkelahian.

Mereka pun saling membuat laporan pengaduan ke Kantor Polisi. Banyak pihak telah melakukan mediasi terhadap mereka  untuk berdamai, namun kedua belah pihak saling berkeras mencari kebenaran yang hakiki.

Baca Juga :  Masa Pendaftaran Habis, Calon Rektor UMRAH Masih Sepi Peminat

Usut punya usut, ternyata lahan yang dijadikan usaha warkop oleh kedua pengusaha itu masuk area fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Mendengar kejadian tersebut, Pejabat Walikota Tanjungpinang, Hasan pun langsung menerbitkan Sprint  yang ditujukan kepada OPD dalam hal ini Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang saat memberikan pengarahan sebelum melakukan pembongkaran. ( Foto: Robbin.S)

Sebelum melakukan eksekusi pembongkaran, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang mencoba melakukan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah awal dengan mendatangi lokasi. Pembongkaran pun terjadi dilakukan Satpol PP.

Kakan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim didampingi Kabid Penegakan hukum Perundang- undangan  untuk Daerah(PPUD), Agus mengatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum.

Baca Juga :  Kapolsek Duga Kebakaran Terjadi di Jalan Yusuf Kahar Karena ini

“Kita tidak perlu lagi negoisasi atau mediasi sebab persoalan ini sudah dari tahun 2020 yang lalu. Artinya penindakan tegas mengeksekusi berupa pembongkaran telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diperkuat dengan Surat Perintah Pejabat Walikota Tanjungpinang,” katanya.

Pria yang akrab disapa Pak Akib itu menegaskan, pembongkaran itu dilakukan dikarenakan telah menyalahi ijin Peraturan Daerah yaitu melakukan pembangunan diruas jalan Bandara yang masuk area Fasum Kota Tanjungpinang.

“Kami bertindak sesuai dengan aturan dalam mengupayakan bagaimana kota kita tercinta ini supaya bersih, rapi dan tertata dengan indah yang dijuluki sebutan Kota Gurindam Negeri Pantun yang nota bene,” tegasnya.

Penulis: Robbin.SEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *