Jelang Pemilu 2024, KPU Kepri Ajak PWI Kepri ‘Perangi’ Hoax

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi saat menjadi narasumber dalam Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengurus PWI Kepri yang mengusung tema 'PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri' di Melawa Cafe, Batam. (Foto: Rob)

BATAM, RADARSATU.com – Jelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen untuk perangi Hoax.

Dalam mewujudkan hal itu, KPU Kepri menggandeng insan media untuk pemilu berjalan aman, adil dan jujur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Probowoadi saat menjadi narasumber dalam Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengurus PWI Kepri yang mengusung tema ‘PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoax Membangun Kepri’ di Melawa Cafe, Bengkong, Batam pada Rabu (13/12/2023) siang.

Dirinya menyebut beragam tantangan yang kompleks pastinya bakal ditemui penyelenggara. Untuk itu, guna menghadapi tantangan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa berdiri sendiri.

Baca Juga :  BPC HIPMI Karimun Buka Pendaftaran untuk Bacalon Ketum Periode 2024-2027

Oleh karena itu, semakin dekatnya hari ‘H’ perhatian masyarakat juga akan semakin tinggi. Dan peserta pemilu (caleg,red) tentunya akan semakin gencar melakukan aksi pengaruh guna menggaet calon pemilih.

“Tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kami himpun itu ada lima poin yang kami rekam dan menjadi perhatian. Antara lain, maraknya disinformasi dan berita hoax, tingginya suara tidak sah pada Pemilu hingga money politik serta politik identitas,” tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, beragam upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi dan pendidikan pemilih, hingga pelibatan beragam media.

Baca Juga :  Pemadaman Bergilir Terjadi, Komisi III Langsung Cek PLTU Tanjung Kasam

“Kami yakin bersama PWI Kepri dan media di Kepri ini bisa menjadi pilar dalam menjaga dan mencegah penyebaran disinformasi dan berita hoax. Hingga menangkal potensi munculnya politik identitas serta politik uang. Untuk kesemuanya ini, maka kolaborasi dengan banyak pihak perlu untuk dilakukan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, munculnya berita bohong bisa mencederai pemikiran masyarakat dan akibatnya menurunkan nilai demokrasi.

Dalam pelaksanaan tahapan kampanye telah ditegaskan dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilih pada Pasal 23 ayat d, yang menjelaskan dalam materi kampanye harus memberikan informasi yang benar dan berimbang serta bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

Baca Juga :  BP Batam Berikan Penghargaan Kepada Tokoh dan Pelaku Usaha

Kemudian pada ayat e menjelaskan bahwa harus menghormati perbedaan suku, Agama dan ras serta antar golongan dalam masyarakat.

Kemudian juga diatur dalam Pasal 24 ayat c, d, e, dan f bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *