Miris, Pria di Karimun Nekad Curi Kotak Infaq Peduli Palestina

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Reskrim menangkap pelaku pencuri kotak infaq peduli Palestina berisi uang senilai Rp200 ribu di Masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah RT 004 RW 001 Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Minggu (19/11/2023).

Pelaku diketahui pria berinisial I (29). Akibatnya, ia harus ber urusan dengan polisi atas perbuatan yang dilakukan. I berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun di kawasan GOR Badang Perkasa Karimun pada 21 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Aksi pelaku ini terekam dari CCTV Masjid. Pelaku asli orang Karimun, warga Pongkar,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/11/2023).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lakukan Koordinasi Pelayanan Teknis Pekerja Migran

Dalam keterangannya, Kapolres meminta seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk kejadian yang mencurigakan, walau sekecil apa pun itu.

“Ini merupakan kejadian luar biasa, karena selain mencuri masjid, yang dicuri juga infaq kemanusiaan untuk palestina. Sekecil apapun kejadian diharapkan segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, modus yang dilakukan pelaku datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan sholat.

Kemudian pelaku meminta izin kepada Wawan (Imam Masjid) untuk tidur di dalam masjid. Tanpa curiga Wawan pun memberikan izin dan mempersilahkan masuk kedalam kamar yang berada di area masjid untuk tidur.

Baca Juga :  Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi'i Pelajari Ilmu Kehumasan di BP Batam

Sekitar pukul 01.35 WIB pelaku terbangun dari tidurnya dan langsung menggambil uang di yang berada di dalam kotak infaq dan segera pergi meninggalkan masjid. Wawan baru mengetahui telah adanya pencurian di masjid sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat Wawan terbangun ternyata pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah pintu kamar berhasil dibuka, Wawan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam masjid dan kotak infaq sudah dalam keadaan koyak dan uangnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Sekuriti BSI Batam Dianiaya Warga

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *