TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau secara resmi mengeluarkan Maklumat berkaitan dengan permasalahan yang saat ini dihadapi Masyarakat Melayu Rempang Galang, Kota Batam.
Maklumat dengan nomor 001/LAM Kepri/IX/2023 dibacakan langsung oleh Ketua Umum LAM Kepri, Dato’ Sri Setia Utama Abdul Razak didampingi pengurus LAM Kepri serta Kabupaten Kota se-Kepri di Kantor LAM Tanjungpinang, Jalan H.Agus Salim No. 3 Tanjungpinang.
Maklumat LAM Kepri yang dibacakan sebagai berikut:
1. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai Payung Negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang baik di pusat maupun di daerah.
2. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.
4. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.
5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.
6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Perwakilan LAM Kepri yang dipimpin oleh Ketua Umum LAM Kepri, Abdul Razak AB didampingi para pengurus LAM Kepri pada hari ini menyerahkan langsung maklumat kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun. (*)