Polisi Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp 1,77 Miliar di Natuna

Polisi ungkap kasus korupsi senilai Rp 1,77 Miliar di Natuna. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara senilai Rp 1,77 Miliar di Kabupaten Natuna.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan pria berinisial WS alias W, yang merupakan Ketua LSM Forkot Natuna berinisial dan Ketua Koni terpilih Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah nya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad,  Jumat (21/7/2023).

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.

“Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu ahli keuangan daerah kemendagri, ahli pidana, dan Ahli/Auditor BPKP,” jelasnya.

Oleh karena itu, tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000. Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Kepolisian menyatakan bahwa selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011.

Kemudian dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *