Polres Karimun Gelar Apel Bersama Deklarasi Pencegahan Karhutla

Polres Karimun Gelar Apel Bersama Deklarasi Pencegahan Karhutla. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Dalam rangka mengantisipasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023, Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI-Polri, BMKG, BPBD, Basarnas serta dari elemen masyarakat bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun terkait lainnya, Kamis (4/5/2023).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun ini dipimpin oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kapolres Karimun Ryky W. Muharam, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik.

Danlanal Karimun diwakili Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko, Ketua DPRD Kabupaten Karimun M. Yusuf Sirat, Kajari Karimun Firdaus dan Ketua Pengadilan Kabupaten Karimun Yona Lamerossa Ketaren.

Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar- benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini. terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak,” kata Bupati Karimun.

Di tempat terpisah Kapolres Karimun Ryky W. Muharam menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *