Terkait Gaji ke-13, Venni: Hanya Untuk THL Yang Tidak Bisa Dianggarkan

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menganggarkan gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Venni Meitaria Detiawati, Jumat (31/3/2023) kemarin.

“Tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran,” kata Venni.

Namun demikian, Venni juga mengatakan bahwa untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tidak dianggarkan.

“Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL), karena memang tidak ada dasarnya,” katanya.

Venni menambahkan, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk perhatian menghadapi lebaran Idul Fitri, hal tersebut juga sebagai motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

“Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *