Polisi Ringkus Dua Pelaku Sindikat Curanmor di Batam

Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam.

“Kita berhasil menangkap dua pelaku berinisial AS dan RKS,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/2/2023).

AKBP Ary menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin 6 Februari 2023, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku yang melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah Kota Batam.

Adapun modus operandi, para terduga pelaku mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi di daerah Kp. Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam yang diduga rumah pelaku,” jelasnya.

Tiba di lokasi, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A, dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam yang berperan sebagai pemetik.

“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait pencurian tersebut. Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya,” ujarnya.

AKBP Ary menegaskan, sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit handphone, 4 unit speda motor serta uang tunai sebesar Rp. 300.000. Kemudian kita mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Mapolda Kepri unt dapat mengecek dengan membawa surat-suratnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *