Sipesialis Pelaku Pencuri Kotak Amal di Karimun Diringkus Polsek Tebing

Jajaran Polsek Tebung menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian kotak infaq. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polsek Tebing berhasil menangkap tersangka MS warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat,  Kabupaten Karimun karena mencuri kotak amal, Kamis (05/01/2023).

Kapolsek Tebing AKP Jaiz menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023.

Adapun kronologis kejadian pada Sabtu 31 Desember 2022 berawal dari pengaduan Ketua Masjid An-Nabawi di Perumahan Balai Garden yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq.

Selanjutnya, pada Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tebing memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan Unit Intel Polsek Tebing mendapat informasi bahwa diduga pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Karimun.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim mengambil keterangan pengurus Masjid dan didapati bahwa ada rekaman CCTV di mesjid, lalu Unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman CCTV dengan diduga pelaku dan ternyata sama.

“Berdasarkan hasil interogasi dan membandingkan hasil dari rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq di AN-NABAWI. Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira sebesar Rp 16,5 juta dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Jaiz mengatakan, selain An-Nabawi, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 17 masjid dibebagai lokasi yang berbeda.

“Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq menggunakan obeng, linggis dan tang steel. Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *