Diberhentikan, Fahmi akan Tempuh Jalur Hukum

Direktur PT TMB Fahmi didampingi Irwandi duduk bersama dalam rapat RUPS-LB. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Direktur Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmi berencana menempuh jalur hukum usai dinyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal ini disampaikan kepada RadarSatu.com melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang Rahma mengumumkan pengunduran diri Fahmi dan Irwandi usai RUPS LB, Rabu (14/12/2022).

Pihaknya menganggap keputusan itu, sewenang-wenang. Berencana akan menempuh upaya-upaya hukum dalam mendapatkan keadilan atas tindakan itu.

“Mohon dukungan doa restu, kami aka mencoba menempuh jalur hukum atas keputusan sewenang-wenang itu,” paparnya.

Ia menuturkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 Ayat (12) Anggaran Dasar PT. TMB, menyatakan bahwa “Seorang Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.

Sehingga atas dasar tersebut, maka pemberhentian direksi tidak memiliki dasar.

Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, yang mengamanatkan bahwa Pemberhentian Direksi sebelum jabatan berakhir harus disertai dengan alasan pemberhentian.

Terkait ketentuan ini, RUPS-LB pada tanggal 14 Desember 2022, Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham sama sekali tidak menguraikan alasan yang didalihkan dalam memberhentikan.

Ia menambahkan, adapun alasan bahwa poin fakta integritas yang menyatakan direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu tentunya juga harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 105 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maupun dalam Pasal 13 Ayat 14 huruf e dan huruf f Anggaran Dasar PT.TMB.

Bahwa dalam hal Keputusan RUPS memberhentikan Direksi sebelum berakhir masa jabatan, dapat dilakukan setelah Direksi diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Ia menuturk , bahwa faktanya dalam RUPS-LB pada 14 Desember 2022, Walikota Tanjungpinang selaku Pemegang Saham tidak memberikan kesempatan tersebut melainkan secara sepihak langsung membacakan Keputusan Pemberhentian Direksi sementara.

Pembelaan diri diberikan setelah keputusan tersebut dibacakan dan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan dalam RUPS.

Bahwa terkait beberapa statment, Rahma dibeberapa media yang menyatakan bahwa PT.TMB terus mengalami kerugian sehingga tidak mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, perlu disampaikan secara objektive terkait persoalan ini.

Bahwa sejak Direksi dilantik pada tanggal 27 September 2019, posisi kas PT. TMB pada saat itu hanya berjumlah Rp.33.000.000.

Dengan hutang perusahaan mencapai miliaran Rupiah lebih yang harus dibayar dan merupakan akumulasi hutang-hutang sebelum mereka menjabat.

Sementara pada tahun 2020 hingga tahun 2021, pendapatan perusahaan mengalami penurunan yang sangat drastis akibat Pandemi COVID-19.

Dimana kondisi tersebut dirasakan bukan hanya oleh BUMD, tetapi juga perusahaan-perusahaan besar, bahkan pemerintah Dldaerah dan masyarakat juga ikut merasakan dampaknya.

Pendapatan Perusahaan dimasa Pandemi COVID-19 setiap bulannya bahkan tidak mampu menutupi beban gaji dan kewajiban perusahaan yang semakin menumpuk dari akumulasi.

“Kewajiban perusahaan sebelum kami menjabat, sehingga hampir setiap bulan mengalami kekurangan untuk membayar kewajiban dan beban perusahaan,” ucapnya.

Dituturkannya, direksi dan karyawan sampai saat ini belum dibayarkan selama tujuh bulan.

“Secara total akumulasi kewajiban perusahaan tersebut yang kemudian didalihkan seolah-olah kami menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai miliaran Rupiah. Dengan mengeyampingkan fakta-fakta yang ada,” ucapnya.

Disampaikannya, sebagai direksi telah beberapa kali mengajukan rencana bisnis perusahaan sebagai upaya pemulihan ekonomi perusahaan yang memang sudah dalam keadaan tidak sehat ketika menjabat.

Sampai dengan tiga tahun menjabat sebagai direksi, tidak satu Rupiahpun menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara Penyertaan Modal tersebut merupakan Kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang serta PT TMB.

Sehingga kami sangat merasa miris, Badan Usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ini terkesan dibiarkan mati perlahan ditengah kondisi yang tidak stabil tanpa ada dukungan sama sekali.

“Ketidakadilan yang kami rasakan, hal ini perlu kami ungkapkan ke publik sehingga masyarakat dapat lebih objektive melakukan penilaian,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *