Empat Tersangka Korupsi Kotaku Ditetapkan Tersangka

Empat tersangka korupsi pembangunan program Kotaku ditetapkan Kejari Tanjungpinang. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di kawasan Kampung Bugis, Senggarang.

Seorang dari empat tersangka ini telah mengembalikan uang senila Rp1 Miliar, dari total proyek Rp34 Miliar.

Empat orang tersangka yaitu, berinisial RE selaku Ketua Kelompok Kera (Pokja). RE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Kejari Tanjungpinang juga menetapkan AC selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1350/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Tersangka ketiga yaitu EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dengan surat penetapan tersangka nomor Print-1347/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Tersangka keempat yaitu, berinisial GTR selaku wiraswasta dengan surat penetapan tersangka Nomor Print-1348/L.10.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

“Empat orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Senggarang, Kampung Bugis,” sebut Dedek Syumarta Suir SH Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/12/2022) pagi.

Dedek Syumarta Suir menerangkan, tersangka RE, AC, EYS dan GTR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31/1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang Undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka RE sudah mengembalikan uang senilai Rp1 Miliar dan sudah dititipkan pada RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” jelas Dedek Syumarta Suir.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah mengusut dugaan korupsi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kampung Bugis Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Kegiatan infrastruktur Program Kotaku ini disediakan oleh Satker Kementerian PUPR Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang-Kampung Bugis ini dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi.

Nilai kontrak kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang di Kampung Bugis, Senggarang ini senilai Rp34.107.483.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *