Perkara Pencabulan 8 Anak di Anambas Berlanjut, Roy Lemparkan Pesan ke Orang Tua

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan saat diwawancarai. (Foto: istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap 8 anak di bawah umur di Anambas sampai pada sidang pembacaan surat putusan pengadilan, Rabu (30/11/2022).

Sidang perkara tindak pidana perbuatan Cabul terdakwa SF ini dilaksanakan secara tertutup.

Sidang pembacaan surat putusan pengadilan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi Hakim Anggota, M. Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu secara online di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna.

Sedangkan Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus mengikuti di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan terdakwa di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa SF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu:

Pasal 82 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun penjara.

Dan denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan, Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim dapat menjadi efek jera terdakwa.

“Kita berharap putusan yang diberikan majelis hakim dapat menjadi efek jera serta sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Roy juga mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat mengawasi serta menjaga anak-anak mereka secara baik.

“Saya berpesan kepada seluruh orang tua untuk dapat senantiasa mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *