Polisi Amankan 32,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Selat Cacing Kundur Karimun

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri, Bony Adhi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepri bersama Bea Cukai Kanwil DJBC Kepri mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan barang haram tersebut dikatakan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri, Bony Adhi dan Kasi Penindakan KPBBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza saat menggelar konferensi pers, Sabtu (29/10/2022).

AKBP Tony Pantano menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin 24 Oktober 2022 bahwa akan ada tindakan melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu di Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di wilayah Meral untuk meminjam pakai armada kapal dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 WiB dilakukan penyisiran di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, tim melihat ada satu unit Speedboat Fiber berwarna biru abu-abu bermesin Yamaha 40 PK yang dinahkodai satu orang laki-laki sedang mengapung di pinggiran perairan tersebut.

Kemudian saat tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat tersebut, tersangka langsung kabur dengan menceburkan diri ke laut. Tim Satresnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan.

“Dari hasil pengejaran pelaku ini, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk Guanyinwang yang setelah ditimbang seberat 32,07 kg. Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai untuk mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *